Makalah Peran Fungsi dan kempetensi Refraksi Optisi dan Ikatan Refraksi Optisi Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Refraksi optisi (RO) merupaka cabang keilmuan dari fisika yg merupakan wadah keilmuan salah satu profesi kesehatan yg berafiliasi dangan kesehatan mata. Orang yg mendalaminya disebut Refraksionis optision alias Optometris. seorang Refraksionis wajib mengenal peran manfaat dan kompetensi lulusan, bakan hanya peran manfaat dan kompetensi seorang RO dituntun mengenal organisasi yg menaungi yaitu Ikatan Refaksi Optisi Indonesia alias IROPIN.

Berkaitan dengan faktor tersebut jadi makalah ini akan mengulas mengenai peran manfaat dan kompetensi lulusan D3 refraksi optisi, dan mengulas sejarah organisasi yg menaungi refraksi optisi alias IROPIN.


B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa saja peran manfaat dan kompetensi Refraksi Optisi?
2.      Apa yg dimaksud Ikatan Refraksi Indonesia  ?
3.     Sejarah perkembangan Refraksi Optisi ?
4.    Angaran dasar IROPIN ?

C.     TUJUAN PENULISAN
1.    Untuk mengenal peran manfaat dan Kompetensi Refraksi optisi.
2.    Untuk mengenal Organisasi Refraksi Optisi Indonesia.
3.    Untuk mengenal sejarah perkembangan Refraksi Indonesia.
4.    Untuk mengenal perbedaan antara Etika dan Etiket








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peran Fungsi Lulusan D3 Refraksi Optisi
Refraksi optisi merupakan salah satu acara Diplomat 3 di Indonesia, sebagai tenaga medis seorang Refrksionis dituntut bisa melakukan peran dan fungsinya sebagai pelayan kesehantan dibidang penglihatan.
Peran dan Fungsi Refraksionis Optisien merupakan sebagai berikut :
a.       Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan pengamatan (Vision care).
Fungsi     :
1.      Melakukan anamnesa kepada pasien
2.      Melaksanakan pemeriksaan pendahuluan
3.      Melaksanakan pemeriksaan obyektif, subyektif, binokuler, ortoptik.
4.      Melaksanakan diagnosa
5.      Melaksanakan tata laksana koreksi pengamatan pasien
6.      Mencatat data klinik pasien.
7.      Melaksanakan rujukan jikalau diperlukan
8.      Melaksanakan proses pembuatan kacamata koreksi.
9.      Melaksanakan proses pemilihan, pemasangan, dan pemeriksaan lanjutan pada pasien lensa kontak.
10.  Melaksanakan pelatihan ortoptis.
11.  Melaksanakan pemberian koreksi alat bantu pengamatan sub normal.

b.      Penata Laksana pemeliharaan pengamatan (vision care).
Fungsi :
1.    Menata teknis optik supaya bisa menyelenggarakan pelayanan pemeliharaan pengamatan (vision care).
2.    Melaksanakan tata laksana penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan pengamatan (vision care) ditinjau dari sisi manajerial, antara lain pembiayaan, tenaga kerja (sumber daya insan / human resource), pemasaran. Sehingga pelayanan bisa dilakukan dengan cara berdikari tanpa meninggalkan manfaat sosialnya.


c.       Penyuluhan bidang pemeliharaan pengamatan (Vision Care).
Fungsi        :
1.      Melaksanakan penyuluhan dengan cara berdikari alias berpartisipasi pada acara pemerintah dalam faktor pentingnya menjaga indera pengamatan dan mencegah kebutaan.
2.      Melaksanakan penyuluhan mengenai pentingnya menjaga dan mempertahankan mutu pengamatan terutama di daerah kerja supaya aman, enjoy dan terhindar dari bahaya yg menyebabkan turunnya mutu pengamatan bahkan hilangnya penglihatan.


B.     Kompetensi Lulusan D3 Refraksi Optisi
Setelah menyelesaikan kuliah mahasiswa diwajibkan mempunyai pemahaman pengetahuan, keterampilan supaya bisa menjalankan peran dan manfaat sesuai dengan kompetensinya.
a.       Tanggung Jawab Profesi dan Klinik

1.      Selalu merawat tingkat pengetahuan dan keterampilan klinis dan menjaga peralatan klinis dalam keadaan terkalibrasi standar.
2.      Melaksanakan praktek dengan cara berdikari tanpa memperlukan penyelia (supervisi).
3.      Bertindak dan berprilaku sesuai dengan standar profesi.
4.      Bersedia menunjukkan saran dan info pada pasien dan rekan sejawat.
5.      Mendayagunakan sumber info dari organisasi profesi dan organisasi lainnya demi menambah pelayanan pada pasien.
6.      Memahami prinsip perencanaan, pembentukan, pengembangan dan pemeliharaan praktek.
7.      Memahami kewajiban hukum yg terkait dengan praktek refraksionis optisien.
8.      Menyediakan pelayanan bagi pasien dengan keperluan khusus.
9.      Menyediakan pelayanan sesegera mungkin dalam permasalahan lensa kontak RGP pemakaian yg diperpanjang.
10.  Mempromosikan pentingnya menjaga mata dan pengamatan pada masyarakat.

b.      Riwayat Pasien
1.    Berkomunikasi dengan pasien
2.    Melakukan observasi umum kepada pasien.
3.    Membuat riwayat permasalahan pasien
4.    Mengumpulkan dan menafsirkan info pasien dari tenaga kesehatan lainnya.


c.       Pemeriksaan Pasien

1.    Membuat agenda pemeriksaan
2.    Menerapkan dan menjalankan agenda pemeriksaan
3.    Menilai adnexa okuler dan mata
4.    Menilai manfaat sensor pengamatan sentra dan perifer dan integritas visual pathways.
5.    Menilai status refraksi.
6.    Menilai manfaat okulomotor dan manfaat binokuler.
7.    Menilai proses info penglihatan.


d.      Diagnosis
Menafsirkan dan menganalisa temuan untuk menegakan diagnosis.

e.       Tata Laksana Pasien

1.      Membuat perencanaan tata laksana bagi setiap pasien dan menerapkan agenda tata laksana yg disetujui pasien.
2.      Membuat resep kacamata memprosesnya.
3.      Membuat resep lensa kontak dan memasangnya pada pasien.
4.      Membuat resep peralatan pengamatan sub normal (low vision)
5.      Memproses resep kacamata dengan cara akurat.
6.      Menata laksana pasien yg memperlukan terapi penglihatan.
7.      Merujuk pasien untuk mendapatkan perawatan lanjutan ke tenaga kesehatan lainnya.
8.      Memberikan saran dan petunjuk mengenai pengamatan di daerah kerja (industri).

f.       Mencatat Data Klinis.

1.    Membuat dan menyelenggarakan penyimpanan data klinis pasien dengan tutorial syah, aman, mudah dicari dan tak membingungkan.
2.    Menjaga kerahasiaan data klinis pasien.






C.    Ikatan Refraksi Optisi Indonesia
Ikatan Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia disingkat menjadi IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN),untuk jangka waktu yg tak ditentukan
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yg tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Untuk kepentingan relasi Internasional, Nama IROPIN diterjemahkan sebagai ”Association of Optometrists Indonesia” Kedudukan. Kantor sentra Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



D.    Anggaran Dasar Ikatan  Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia
Menurut pasal 1 nama Organisasi Refraksi Indonesia ialah IKATAN  REFRAKSIONIS OPTISIEN/OPTOMETRIS INDONESIA disingkat menjadi IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN),untuk jangka waktu yg tak ditentukan
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II  tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yg tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Untuk kepentingan relasi Internasional, Nama IROPIN diterjemahkan sebagai  ”Association of Optometrists Indonesia” Kedudukan sentra Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
IROPIN merupakan organisasi nirlaba  yg mengabdikan diri pada profesi dan kemanusiaan bersifat Independen,mandiri, leluasa dan bertanggung jawab. Ikatan Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia  merupakan satu-satunya organisasi profesi Refraksi Optisi/Optometri di Indonesia.

a.       Tujuan Ikatan Refraksi Indonesia
Tujuan

1. Membina persatuan Anggota dalam satu wadah Profesi
2. Mengamalkan dan membuatkan Ilmu Pengetahuan dan teknologi terutama dalam bidang Ilmu Refraksi Optisi/Optometris
3. Memperdalam dan menggali Ilmu Pengetahuan Refraksi Optisi/Optometris. Dengan bekerjasama dengan Institusi Pendidikan di Luar Negeri
4. Meningkatkan Citra Refraksionis Optisien di Masyarakat sebagai tenaga kesehatan yg Profesional.
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Misi
Dalam mencapai tujuannya, IROPIN akan selalu:
1.                  Meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Refraksi Optisi/Optometri
bagi anggota.
2.                  Menjaga harkat dan martabat Profesi Refraksionis Optisien/Optometris
3.                  Mengadakan Kerjasama dengan Instansi dan Organisasi lain yg terkait, di Dalam dan di Luar Negeri
4.                  Berperan dan aktif dalam sistim pelayanan Kesehatan Mata, Khususnya pelayanan
refraksi optisi/optometri
5.                  Bekerja sama dengan Pemerintah dalam Perencanaan dan Pembuatan peraturan
di bidang Refraksi Optisi/Optometri dan Implementasinya peraturan tersebut.
















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Peran RO merupakan Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan penglihatan, Penata Laksana pemeliharaan penglihatan, dan Penyuluhan bidang pemeliharaan penglihatan.
2.      Ikatan Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia disingkat menjadi IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN). Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yg tersebut diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
3.      Tujuan Ikatan Refraksi Indonesia membina persatuan anak buah dalam satu wadah profesi, mengamalkan dan membuatkan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam bidang ilmu refraksi optisi, memperdalam dan menggali ilmu pengetahuan refraksi optisi/optometris. dengan bekerjasama dengan institusi pendidikan di luar negeri
















Daftar Pustaka
1.       www.stikesdhb.ac.id  acsess 22 febuari 2017 16:10
2.       www.iropin.org/adart acsess 22 febuari 2017 16:15

3.       Fans Page Refraksi Optisi ID acsess 22 febuari 23:25

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Peran Fungsi dan kempetensi Refraksi Optisi dan Ikatan Refraksi Optisi Indonesia"

Post a Comment