PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN GIGI
FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2012
KATA PENGANTAR
Pertama-tama penyusun memanjatkan
puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas berkat
rahmat-Nya lah penulisan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini bertujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika semester empat. Sekaligus untuk menambah wawasan
penulis, mengenai kode etik perawat gigi di Indonesia yang nantinya dapat
di jadikan sebagai pegangan kita di masa mendatang.
Banyak kendala yang muncul dalam penyelesaian makalah ini. Namun karena kerjasama
dan dukungan dari berbagai pihak, pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan
tepat waktu.
Penyusun menyadari terdapat beberapa materi yang belum penyusun sertakan
dalam makalah ini. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran
yang membangun guna perbaikan dalam penulisan selanjutnya di masa yang akan
datang. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini dapat berguna bagi
para pembaca khususnya dan juga berguna bagi nusa dan bangsa umumnya.
Yogyakarta,
10 Maret 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman sampul ...............................................................................................................i
Kata Pengantar .................................................................................................................ii
Daftar isi...........................................................................................................................iii
Bab 1. Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang...................................................................................................iv
1.2 Tujuan dan Manfaat
..........................................................................................
Bab 2. Pembahasan...........................................................................................................3
2.1
Kewajiban Umum.................................................................................................
2.2
Kewajiban Perawat Gigi Terhadap
Masyarakat....................................................
2.3 Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Teman Sejawatnya.....................................
2.4
Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Diri
Sendiri.................................................
Bab 3. Penutup
3.1 Kesimpulan.........................................................................................................10
3.2 Saran...................................................................................................................10
Daftar Pustaka.................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perawat
gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan
yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi (SK
Menkes Nomor 1035 Tahun 1998). Pengertian dari profesi sendiri menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian tertentu (ketrampilan,kejujuran,dan sebagainya).
Setiap
pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi harus memenuhi beberapa
persyaratan, salah satunya adalah memiliki kode etik sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kode
etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode
etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap
mereka yang menjalankan profesi seperti dokter, perawat, perawat gigi dan
profesi lainnya.
Begitu
halnya dengan perawat gigi yang merupakan suatu profesi bidang keperawatan gigi
juga memiliki kode etik. Dengan adanya kode etik ini diharapkan dapat memberikan
pedoman bagi tiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, dimana pelaksana profesi
(perawat gigi) mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak
boleh dilakukan. Disamping itu kode etik juga merupakan sarana kontrol bagi
masyarakat maupun profesi yang bersangkutan, serta mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode
etik disusun oleh organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan suatu
wadah/tempat para anggota profesi tersebut menggabungkan diri dan mendapat
perlindungan. Di Indonesia, organisasi profesi bidang keperawatan gigi adalah
Persatuan Perawat Gigi Indonesia(PPGI). Sebagai seorang perawat gigi kita wajib
menghayati, mentaati dan mengamalkan apa yang sudah tertera didalam kode etik
diwilayah hukum Indonesia. Kewajiban-kewajiban sebagai seorang perawat gigi
senantiasa harus dilakukan dengan semaksimal mungkin, baik itu kewajiban umum
dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut, agama, hukum, kewajiban
terhadap masyarakat, kewajiban terhadap diri sendiri, bahkan kewajiban terhadap
rekan sejawat.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dan manfaat dari penyusunan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
kode etik perawat gigi Indonesia serta kekurangan dan kelebihannya.
2.
Melindungi
masyarakat dari praktek-praktek yang tidak sesuai
dengan standar profesi.
3.
Melindungi
tenaga kesehatan dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar.
4.
Sebagai
pedoman dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan kesehatan
dan pembinaan serta peningkatan mutu pelayanan.
5.
Sebagai
pedoman menjalankan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap
Perawat Gigi Indonesia harus senantiasa menjalankan profesinya secara optimal.
Perawat
gigi melakukan pekerjaannya sesuai dengan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
mulut, etika umum, etika kesehatan gigi, hukum dan agama. Pengetahuan dan
ketrampilan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut perlu dipelihara dan
ditingkatkan sesuai dengan kompetensi perawat gigi, etika umum dan etika
kesehatan gigi dan mulut dilakukan dalam rangka member pelayanan terbaik pada
pasien.
Sebagai
contoh seorang perawat gigi dalam
memberikan pelayanan kesehatannya perlu memperhatikan prinsip etika dan pengetahuan
yang didapat supaya mendapat hasil yang maksimal.
Pasal
2
Setiap Perawat Gigi
Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur.
Seorang
perawat gigi dalam menjalankan profesinya harus membawa diri dalam sikap yang
terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat
maupun profesinya. Dalam menjalankan tugasnya, perawat gigi harus mematuhi
norma-norma luhur yang berlaku di daerah dimana ia menjalankan tugas sebagai
perawat gigi. Oleh karena itu Perawat gigi Indonesia berkewajiban untuk menjaga
tingkah laku, tutur kata serta sikapnya agar selalu seimbang dengan martabat
jabatan Perawat Gigi sebagai salah satu tenaga kesehatan gigi. Masyarakat
memandang perawat gigi yang terampil adalah perawat gigi yang menjunjung tinggi
norma hidup yang luhur baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan
profesinya. Karena Masyarakat menilai seorang perawat gigi tidak hanya
berdasarkan kemampuan dalam
memberikan
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, tetapi juga
berdasarkan cara dan sikap hidupnya dalam masyarakat.
Pasal
3
Dalam
menjalankan profesi, setiap Perawat Gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik.
Dalam
hal ini sebagai seorang perawat yang profesional harus bekerja berdasarkan kode
etik yang telah diatur dan disepakati. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan
dalam proses perawatan maka akan diberi sanksi yang telah dimuat dalam kode
etik profesi perawat gigi. Contoh: apabila seorang perawat gigi membuka praktik
tanpa lisensi maka akan diberi peringatan dan jika hal itu terus berlanjut maka
akan dikeluarkan dari organisasi profesi.
Pasal 4
Setiap Perawat Gigi
Indonesia harus memberikan kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Yang
dimaksud dalam pasal 4 itu adalah bahwa setiap perawat gigi harus mampu
mempertanggungjawabkan tentang apa yang telah disampaikan kepada pasien. Misalnya
dalam hal melakukan tindakan scaling pada pasien, apa saja langkah-langkah yang
akan dilakukan dan dihadapi oleh pasien, seberapa besar kemungkinan perawatan akan berhasil
dan
bahkan resiko seperti apa yang akan dihadapi ketika pasien melakukan tindakan
scaling.
Kemudian
perawat gigi juga berwenang dalam hal mempertanggung jawabkan rekam medis
pasien dan harus sesuai dengan keadaan pasien yang sebenarnya terjadi pada diri
pasien itu sendiri, bahkan ketika terjadi kesalahan dalam melakukan tindakan
pelayanan kesehatan terhadap diri pasien sang perawat akan mempertanggunjawabkan nya ataupun
mempertanggunggugatkan.
Pasal 5
Setiap perawat gigi
Indonesia agar menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
Perawat
gigi harus dapat menjalin kerjasama dengan pelaksana tenaga kesehatan
menyeluruh seperti dokter gigi, dokter umum, bidan, perawat umum, ahli gizi
maupun penyuluh kesehatan masyarakat
agar terjalin hubungan yang baik, harmonis dan saling menghargai.
Hubungan kerjasama yang baik dapat mendukung terjalinnya kolaborasi perawat
gigi dengan tenaga kesehatan yang lain sehingga dapat melakukan asuhan
pelayanan kesehatan dengan terapeutik.
Pasal 6
Setiap perawat gigi
Indonesia wajib bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat.
Perawat
bertindak sebagai motivator bertujuan untuk memberi suatu motivasi/semangat
dalam hal kesehatan gigi dan mulut pasien. Hal ini diterapkan karena motivasi
merupakan suatu pencegahan primer.
Pasal 7
Setiap perawat gigi
Indonesia wajib berupaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam
bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana.
Perawat
gigi Indonesia dalam rangka meningkatkan kesehatan gigi dan mulut diwajibkan
untuk melakukan usaha baik secara pencegahan, promotif, maupun tindakan kuratif
sederhana. Peran perawat gigi dalam upaya promotif dan preventif dilakukan
untuk mencegah timbulnya penyakit gigi dan mulut, upaya ini dilakukan sebagai
rencana berjangka guna menekan angka terjadinya penyakit gigi dan mulut dalam masyarakat,
sedangkan peran perawat gigi dalam upaya kuratif sederhana adalah dengan
memberikan tindakan yang bersifat kuratif yakni disaat penyakit gigi dan mulut sudah menjangkiti seseorang, namun
tindakan kuratif yang diberikan adalah sederhana, tidak melebihi batas wewenang
yang dimiliki oleh seorang perawat gigi sesuai SOP.
2.2
Kewajiban Perawat Gigi Terhadap Masyarakat
Pasal 8
Dalam
melaksanakan profesinya, setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan
pelayanan yang sebaik mungkin kepada individu masyarakat.
Perawat gigi juga termasuk tenaga
kesehatan yang di didik dan nantinya juga bekerja untuk masyarakat luas. Jadi
sudah seharusnya menjadi kewajiban untuk perawat gigi memberikan pelayanan
sebaik mungkin kepada individu
masyarakat.
Selain itu perawat gigi juga wajib untuk
memperhatikan dan mendapat persetujuan apa yang akan dilakukan terhadap pasien.
Jika tidak, perawatan tidak mungkin bisa diteruskan. Jika iya, harus laksanakan
semaksimal mungkin. Dengan adanya prosedur seperti ini, tidak mendapat kesan
kalau pasien tidak tahu apa yang dilakukan perawat terhadapnya, walaupun si
perawat sudah menjelaskan tentang indikasi yang sesuai dengan keadaan
penderitanya, tapi pasien lah yang sepenuhnya menentukan akan dilakukan
tindakan atau tidak.
Pasal 9
Dalam hal ini ketidakmampuan dan diluar
kewenangan Perawat Gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang ditemukan
kepada tenaga yang lebih ahli.
Setuju, karena apabila seorang
perawat gigi tidak dapat menangani sebuah kasus, dikarenakan hal tersebut bukan kompetensinya, maka ia harus merujuknya ke
tenaga medis yang
lebih ahli atau berkompeten dalam bidangnya misalnya ke dokter gigi atau dokter gigi
spesialis.
Pasal
10
Setiap Perawat Gigi
Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang ia ketahui tentang kliennya.
Setuju,
hal tersebut merupakan hal yang sangat sensitive bagi pasien. Ketidaknyamanan si pasien, merasa rendah
diri, minder, atau lingkungan sosialisasinya akibat rahasia medis yang tidak
dijaga dapat menurunkan semangat untuk sembuh karena pasien tersebut sudah
tidak nyaman dengan lingkungannya.
Namun,
jika harus dirahasiakan kepada keluarganya, nampaknya kurang setuju. Karena
keluarga adalah orang terdekat pasien sehingga diharapkan mereka bisa membantu
dalam proses penyembuhan, seperti memberikan semangat, mengupayakan pelayanan
yang lebih baik, dan sebagai wujud kasih sayang terhadap pasien.
Pasal
11
Setiap
Perawat gigi indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas
kemampuan, sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali pada waktu itu ada
orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan.
Pasal tersebut
menjelaskan kewajiban perawat gigi terhadap masyarakat. Dalam keadaan darurat
seorang Perawat Gigi wajib memberikan pertolongan kepada siapapun yang
membutuhkan dan apapun yang dideritanya. Pertolongan yang diberikan tentu dalam
batas-batas tindakan keterampilan, keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya.
Walaupun sangat terbatas, namun tetap harus mengerjakan segala sesuatu dalam
upaya menyelamatkan seseorang. Pertolongan harus diberikan apabila tidak ada
orang lain yang mampu memberikan.
Kami sependapat, karena bagaimanapun juga kita
sebagai tenaga kesehatan harus siap dan sigap dalam melayani masyarakat dalam
kondisi apapun dan kapanpun. Namun memang perlu diperhatikan sejauh mana
kemampuan yang kita miliki agar tidak terjadi kesalah yang tidak diinginkan.
Sebaiknya jangan menangani kasus di luar kompetensi kita sebagai perawat gigi,
lakukan pertolongan sederhana sesuai kompetensi kita, kemudian rujuk pada orang
yang lebih mampu menangani kasus tersebut, misalnya dokter gigi. Jangan sampai
kita melakukan kesalahan yang dapat berakibat fatal dan merugikan pasien, alih
– alih bertujuan menolong tapi yang terjadi malah membahayakan pasien.
2.3 Kewajiban Perawat Gigi Terhadap
Teman Sejawatnya.
Pasal 12
Setiap Perawat Gigi
Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri
diperlakukan.
Sesama
Perawat Gigi sebaiknya tidak merasa lebih tinggi dari rekan kerjanya. Hal ini
dikarenakan untuk menciptakan proses kerja yang, adil serta tidak menimbulkan
kesenjangan. Selain itu, bertujuan untuk membentuk lingkungan kerja yang nyaman,
sehingga kinerja yang dihasilkan pun optimal.
Dalam usaha menciptakan suasanan kerja yang
diinginkan, tentunya tidak terlepas dari andil organisasi profesi yang
menaungi. Pengetahuan yang dimiliki hendknya dibagikan kepada sesama perawat
gigi. Untuk memudahkan adanya sharing
pengalaman antar sesama perawat gigi, alangkah baiknya jika setiap perawat gigi
menjadi anggota dari organisasi Persatuan Perawat Gigi Indonesia. Bisa juga
aktif untuk mengikuti pertemuan yang diselenggarakan oleh PPGI, sehingga feel kerjasama dan penerimaan dalam
sebuah komunitas itu ada.
Forum
antar perawat gigi juga dapat memfasilitasi dalam pencarian solusi atas
kesalahpahaman yang timbul antar sesama perawat gigi. Selain itu dapat dijadikan sebagai sarana
curah pendapat tentang isu-isu teraktual dalam dunia kedokteran gigi.
2.4 Kewajiban Perawat Gigi Terhadap
Diri Sendiri
Pasal 13
Setiap perawat gigi
Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.
Meningkatkan
martabat dirinya, berarti bahwa perawat gigi wajib bekerja secara teleti dan
hendaknya selalu berusaha mawas diri untuk meningkatkan citra perawat gigi di
masyarakat.
Pasal
14
Setiap
Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan pengetahuan
dan teknologi.
Kami
setuju dengan pasal 14 karena bagaimanapun ilmu pengetahuan itu terus
berkembang seimbang dengan kemajuan zaman. Oleh sebab itu, sebagai seorang
perawat gigi tentunya kita juga harus aktif mengikuti perkembangan tersebut
agar dapat memenuhi kebutuhan pasien dengan ilmu – ilmu baru yang lebih
memadai. Dapat kita lihat
pada realitanya dilapangan, asuhan keperawatan yang dilakukan masih bersifat
manual dan konvensional, belum disertai dengan sistem/perangkat tekhnolgi yang
memadai. Contohnya dalam hal pendokumentasian asuhan keperawatan masih manual,
sehingga perawat mempunyai potensi yang besar terhadap proses terjadinya
kelalaian dalam praktek. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka sangat
dimungkinkan bagi perawat untuk memiliki sistem pendokumentasian asuhan
keperawatan yang lebih baik.
Pasal
15
Setiap Perawat Gigi
Indonesia harus memelihara kesehatannnya supaya dapat bekerja dengan baik.
Dalam pasal 15 disebutkan bahwa setiap perawat gigi
di Indonesia harus memeliharanya kesehatannya, kita sebagai calon perawat gigi
harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana
caranya memelihara kesehatan, terutama kesehatan gigi dan mulut. Seperti
memeriksakan gigi minimal 6 bulan sekali, menggosok gigi minimal 2 kali sehari
(setelah sarapan dan sebelum tidur). Dan menjaga kebersihan dirinya serta
lingkungan sekitarnya, dan memperhatikan syarat-syarat pencegahan antara lain
dengan imunisasi, mencuci tangan, memakai masker dan sarung tangan.
Tapi dalam realitanya di Indonesia masih sering
ditemui perawat gigi yang tidak memperhatikan syarat-syarat kesehatan.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan yang telah
dijabarkan pada bab pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Kode Etik Perawat Gigi Indonesia dapat dijadikan pedoman
untuk menjalankan profesi secara baik untuk mencapai tujuan pembangunan
kesehatan dan pengembangan tenaga kesehatan gigi di masa mendatang.
b. Dapat dijadikan evaluasi bagi seluruh perawat gigi
Indonesia terhadap profesinya.
3.2 Saran
a. Dalam pelaksanaanya dibutuhkan tingkat profesionalitas
yang tinggi dari seluruh perawat gigi Indonesia dan partisipasi antar sesama
teman sejawatnya.
b. Perawat gigi Indonesia harus menjaga nama baik dengan
ilmu, moral dan etika agar tidak berdampak buruk pada nama baik seluruh perawat
gigi di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
378/Menkes/Sk/Iii/2007 Tentang Standar
Profesi Perawat Gigi
http://prasxo.wordpress.com/2011/02/17/definisi-perawat-gigi/ diunduh melalui
Google Chrome 10/03/2012
http://www.pdgi.or.id/assets/files/2010/Kepmenkes.pdf
diunduh melalui Mozzila Firework “Standar
Profesi Perawat Gigi” tanggal 10/3/2012.
http://mohtar.staff.uns.ac.id/files/2009/03/kode-etik.pdf diunduh di
unduh melalui Mozzila Firework “Profesi,Kode Etik,dan Profesionalisme” tanggal 10/3/2012.
0 Response to "MAKALAH ETIKA KODE ETIK PERAWAT GIGI DI INDONESIA"
Post a Comment